108 Pengusaha Diduga Manipulasi Isi Minyakita

Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan 108 pelaku usaha telah terindikasi mengurangi volume isi kemasan Minyakita.
Angka ini bertambah dari sebelumnya hanya 66 pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga, Kamis (24/4) seperti dikutip dari detik.com.
Moga mengakui pelaku usaha yang mengakali isi Minyakita terus bertambah. Pihaknya juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang curang.
Kecurangan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha, yakni pengurangan isi volume Minyakita atau tidak sesuai dengan takaran.
“Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” terang Moga.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita.
Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
(agt)