
Jakarta –
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kedua tersangka merupakan petinggi dan mantan petinggi dari PTPN XI.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kedua tersangka ini ialah Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Keduanya menjalankan proyek tanpa sesuai studi kelayakan.
“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” kata Cahyono kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini berawal di tahun 2015 saat PTPN XI mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Total anggaran Rp 650 miliar itu lalu diperuntukkan PTPN XI untuk pabrik gula yang ada di bawah kendalinya yaitu Pabrik Gula Djatiroto sebesar Rp 400 miliar dan Pabrik Gula Asembagoes sebesar Rp 250 miliar.
Cahyono mengatakan, khusus Pabrik Gula Djatiroto, PTPN XI memanfaatkan anggaran tersebut untuk proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning tahun 2016. Nilai proyek itu sebesar Rp 871 miliar di mana KSO PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-uttam Sucrotech PVT.LTD (KSO HEU) ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Dalam pelaksanaan proyek itu PTPN XI mengalami kekurangan anggaran. Cahyono mengatakan PTPN XI lalu mengajukan kredit tambahan ke Bank BRI sebesar Rp 271 miliar dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 200 miliar.
Cahyono mengatakan Dolly Pulungan dan Aris Toharisman terlibat aktif dalam mengurus proyek pabrik gula PTPN XI yang merugikan negara tersebut. Ari Toharisman dan Dolly Pulungan juga diketahui melakukan rapat dengan pihak KSO HEU dan meloloskan sebagai pelaksana proyek.
“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” ujar Cahyono.
Tersangka Aris juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto. Namun kontrak dilakukan secara backdate.
“PT Aldaberta Indonesia diloloskan dalam tahap lelang atas perintah saudara Aris Toharisman. Anggaran pembiayaan EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang tapi proyek tetap dilaksanakan,” tutur Cahyono.
“Pada perjalanannya baik di tahap perencanaan, pelelangan, maupun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mengakibatkan proyek gagal terselesaikan atau mangkrak dan menimbulkan adanya kerugian negara,” sambung Cahyono.
Proyek tersebut lalu mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar),” pungkas Cahyono.
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link