Ekonomi

5 Cara Dapat No EFIN Jika Lupa untuk Lapor SPT Pajak


Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak membutuhkan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EFIN adalah kode unik 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat autentikasi dalam layanan perpajakan online.

Masalahnya, banyak wajib pajak lupa nomor EFIN saat hendak melapor SPT. Padahal, EFIN juga diperlukan untuk mengatur ulang kata sandi DJP Online jika lupa.



Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa:

1. Melalui email

Buat email baru dengan subjek LUPA EFIN.

Lampirkan NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

Tulis pernyataan berikut dalam isi email: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Kirim email ke [email protected].

2. Melalui aplikasi M-Pajak

Unduh dan buka aplikasi M-Pajak.

Tekan tombol EFIN di tampilan awal (bisa tanpa login).

Masukkan data yang diminta dengan benar.

Ikuti instruksi untuk mengambil foto diri guna verifikasi.

Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar.

3. Live chat di website pajak

Kunjungi situs pajak.go.id dan klik fitur Tanya Fisko (pojok kanan bawah).

Pilih identitas Anda (NPWP/NIK atau Non-NPWP) dan isi data diri.

Pilih jenis pertanyaan Lupa EFIN, lalu mulai percakapan.

Petugas akan memberikan instruksi untuk mendapatkan kembali nomor EFIN Anda.

4. Menghubungi Kring Pajak (1500200)

Hubungi Kring Pajak 1500200 atau nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan, karena petugas akan melakukan verifikasi data.

Jika verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor EFIN Anda.

5. Datang ke kantor pajak (KPP)

Jika cara online tidak memungkinkan, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Bawa dokumen seperti NPWP dan KTP untuk verifikasi.

Layanan ini tersedia setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

Pastikan Anda mencatat nomor EFIN dengan baik setelah mendapatkannya agar tidak lupa di kemudian hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa tetap melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa kendala!

[Gambas:Video CNN]

(del/rds)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button