
Jakarta –
Polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam) dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut senjata tajam tersebut dikumpulkan untuk tawuran.
“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Polisi menyita 68 sajam berbagai jenis, seperti celurit, parang, dan pedang. Polisi juga menemukan dua unit airsoft gun beserta pelurunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggerebek Kampung Bahari setelah beredarnya video sejumlah remaja itu merusak fasum berupa convex mirror atau spion persimpangan jalan. Perusakan itu terjadi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut pada Rabu (5/3).
![]() |
Temuan Tembakan dan Narkoba
Polisi menyelidiki kasus dan menemukan markas (basecamp) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran.
“Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok,” katanya.
Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, dalam bentuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.
![]() |
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 2 orang. Pelaku pertama ialah NF yang merupakan seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara seorang lagi yang ditangkap ialah YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.
“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link