9 Proyek Jadi Bancakan Korupsi DPRD-Kadis PUPR OKU: Rumdin Bupati-Jembatan


Jakarta

KPK telah menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka kasus suap dan pemotongan anggaran. Total, ada sembilan proyek yang dijadikan bancakan korupsi.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo mengatakan ada sembilan proyek yang kemudian ditawarkan oleh Kadis PUPR OKU Nopriansyah kepada pihak swasta untuk dikerjakan dengan kesepakatan commitment fee 22 persen. Fee itu dibagi 20 persen untuk Anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sembilan proyek yang jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus ini:

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar

6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar

8. Peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar

9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.

“Ini semua dilakukan NOP dengan PPK,” ujarnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(ial/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu…

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama lembaga filantropi dan perusahaan swasta menyerahkan bantuan logistik untuk korban banjir di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini