Alasan Grab Tak Berikan Bonus Hari Raya ke Semua Driver Ojol

Jakarta, CNN Indonesia —
Grab Indonesia memastikan akan menaati imbauan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus hari raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (driver ojol) yang menjadi mitra mereka.
Meski begitu, Grab mengatakan tidak semua mitranya akan mendapatkan BHR. Mereka merujuk pada pernyataan pemerintah soal driver yang layak mendapatkan BHR.
“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirza mengatakan Grab tidak mampu memenuhi jika BHR harus diberikan kepada semua mitra. Mereka memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Untuk itu, Grab membuat empat kriteria driver ojol yang akan mendapatkan BHR. Pertama, driver ojol itu harus menjadi mitra Grab dan aktif menyelesaikan orderan dalam rentang waktu tertentu.
Kedua, driver ojol harus memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten. Kriteria ketiga adalah patuh terhadap kebijakan perusahaan dan kode etik. Kriteria keempat, driver ojol harus punya rating dan ulasan pelanggan yang baik.
“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab,” ujarnya.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi,” ucap Tirza.
Saat ini, Grab sedang memfinalisasi penghitungan BHR untuk driver ojol. Tirza menyebut Grab sangat berhati-hati memberikan BHR agar tidak membahayakan stabilitas dan ekosistem Grab.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat itu berisi imbauan kepada perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online untuk memberikan BHR kepada driver ojol.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ucap Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
(dhf/agt)