
Jakarta –
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Deddy mengatakan Megawati meminta para kader PDIP solid mengawal proses hukum Hasto.
“Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak, karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi,” kata Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
“Tetapi kasus Mas Hasto ini dari telaah kami, dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy mengatakan kader PDIP meyakini proses hukum yang dijalani Hasto merupakan bentuk dari penuntutan yang dipaksakan. Padahal, menurutnya, penuntutan itu tidak ada dampak signifikan terhadap keuangan negara.
“Karena semua tersangka yang terlibat dalam kasus penyuapan pejabat negara Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah inkrah dan sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas,” ujarnya.
Sebab itu, kata dia, tak ada kegentingan yang memaksa dengan menahan Hasto. Menurutnya, penuntutan itu tidak akan mengembalikan wibawa KPK.
“Tapi kan kita melihat bahwa mereka kemudian memaksakan, dalam tanda kutip, proses pelimpahan berkas untuk disidang, dengan mengabaikan hak dari Mas Hasto untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum, kejelasan tentang proses penetapan beliau sebagai tersangka,” jelasnya.
KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa.
(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link