
Bogor –
Polisi telah menetapkan kakak beradik berinisial A dan C yang diduga melakukan penusukan hingga menewaskan pria berinisial RD (28) di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Teguh mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya, mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasalnya 170 (dan atau) 338 juncto Pasal 340 (KUHP), (ancaman hukuman) 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
Ditangkap saat Sembunyi di Kebun
Sebelumnya, polisi menangkap kakak beradik berinisial A dan C, pelaku penusukan yang menewaskan pria berinisial RD (28) di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, mereka ditangkap di sebuah kebun milik warga. Keduanya bersembunyi di sana saat pelarian.
“Ditangkap bersembunyi di perkebunan milik warga,” kata Teguh kepada wartawan.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (13/3) dini hari. Ssat ditangkap, keduanya tidak melawan. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menusuk korban sedang dalam pencarian.
(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link