Bejat! Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Kandung hingga Puluhan Kali


Bekasi

Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri. USJ tega menyetubuhi anak kandungnya itu hingga puluhan kali.

“Kekerasan seksual pelaku ayah kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Binsar mengatakan pelecehan pertama kali terjadi pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. Saat ini usia korban sudah mencapai 22 tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Tidak sekali, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban sudah disetubuhi ayah kandungnya selama 20 kali sejak tahun 2023.

“Tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” jelasnya.

Polisi menyebut korban dipaksa meminum pil KB usai dilecehkan pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kelapa ketua RT di sekitar kontrakannya.

“Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa,” tuturnya.

Saat ini pria bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(wnv/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

3,4 Juta Kendaraan Diprediksi Lintasi Tol Merak Saat Arus Mudik Lebaran 2025

Cilegon – Pengelola Tol Tangerang-Merak memprediksi sekitar 3,4 juta kendaraan akan melintas saat arus mudik Lebaran 2025. Puncak arus lalu lintas di tol tersebut diprediksi terjadi pada 27 Maret 2025.…

KAI Ungkap Catatan Hitam Remaja Pembakar 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Jogja

Yogyakarta – Pihak KAI mengatakan remaja inisial M (17), pembakar tiga gerbong kereta di Stasiun Tugu, Jogja, punya sederet riwayat tindakan kriminal yang berkaitan dengan perkeretaapian. M pernah mengganjal rel…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

3,4 Juta Kendaraan Diprediksi Lintasi Tol Merak Saat Arus Mudik Lebaran 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
3,4 Juta Kendaraan Diprediksi Lintasi Tol Merak Saat Arus Mudik Lebaran 2025

KAI Ungkap Catatan Hitam Remaja Pembakar 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Jogja

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 3 views
KAI Ungkap Catatan Hitam Remaja Pembakar 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Jogja

164.298 Personel Gabungan Siap Pastikan Mudik Lebaran 2025 Aman

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 4 views
164.298 Personel Gabungan Siap Pastikan Mudik Lebaran 2025 Aman

Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 14 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 5 views
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 14 Maret 2025

‘Mudik Bersama Korlantas’ Wujud Negara Hadir bagi Masyarakat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 7 views
‘Mudik Bersama Korlantas’ Wujud Negara Hadir bagi Masyarakat

Menko Zulhas Segel Bobocabin Gunung Mas Puncak, Ini Penyebabnya

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 5 views
Menko Zulhas Segel Bobocabin Gunung Mas Puncak, Ini Penyebabnya