
Jakarta –
Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi berinisial USJ (47) diringkus polisi usai memperkosa anak kandungnya hingga puluhan kali. Pelaku meminta korban meminum pil KB.
“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Binsar mengatakan pelecehan pertama kali terjadi pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. Saat ini usia korban sudah mencapai 22 tahun.
“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban sudah disetubuhi ayah kandungnya selama 20 kali sejak tahun 2023.
“Tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini pria bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link