Anggota DPR Sebut Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di RUU KUHP Belum Final


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini RUU KUHAP masih dalam pembahasan.

“RUU itu masih draf belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan,” kata Benny saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

(amw/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kenneth DPRD DKJ Minta Dinas Bina Marga Rutin Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

Jakarta – Besi baja penyambung Jalan Layang Non Tol (JLNT) Grogol, tepatnya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, patah hingga menyebabkan arus lalu lintas macet panjang. Hal itu diketahui saat…

Viral Aksi Santuy Pria Curi Celana Jeans di Depok, Polisi Cek TKP

Depok – Sebuah video memuat aksi pencurian dua celana jeans viral di media sosial. Polisi turun tangan mengecek lokasi kejadian. Dari video yang beredar di sosial media, terlihat pelaku mengenakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kenneth DPRD DKJ Minta Dinas Bina Marga Rutin Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Kenneth DPRD DKJ Minta Dinas Bina Marga Rutin Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

Viral Aksi Santuy Pria Curi Celana Jeans di Depok, Polisi Cek TKP

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Viral Aksi Santuy Pria Curi Celana Jeans di Depok, Polisi Cek TKP

Kalau Hari Ini Selesai Kenapa Tidak?

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 7 views
Kalau Hari Ini Selesai Kenapa Tidak?

Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wi-Fi di Depok gegara Korban Ogah Dipalak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 6 views
Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wi-Fi di Depok gegara Korban Ogah Dipalak

Pria Dibacok Komplotan Begal di Cikarang, Motor hingga HP Raib

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 8 views
Pria Dibacok Komplotan Begal di Cikarang, Motor hingga HP Raib

Di Draf RUU KUHAP Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 8 views
Di Draf RUU KUHAP Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?