Potensi Danantara untuk Dorong Ekonomi Nasional Sangat Besar


Jakarta

Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui perubahan ketiga Undang-undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN merupakan langkah Pembaharuan Hukum di bidang ekonomi.

Bamsoet mengatakan hadirnya Danantara diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional. Adapun dasar hukum dari pembentukan Danantara adalah UU 1/2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN yang kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.

Pada prinsipnya, tugas dari Danantara adalah melakukan pengelolaan BUMN yang salah satu wewenangnya yaitu mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengaturan Danantara melalui Peraturan Pemerintah yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Hal ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (15/3).

Sebagai instrumen keuangan baru yang strategis dan badan pengelola nasional, Bamsoet mengatakan Danantara harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk dunia usaha.

Danantara juga memerlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan pemerintah yang lebih rigid. Pasalnya, Danantara terkait kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip hukum, kata Bamsoet, pengaturan Danantara selain melalui UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, menjadi suatu keharusan untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Anggota DPR RI ini pun menilai pengaturan Danantara melalui perubahan ketiga UU Nomor 1/2025 tentang BUMN sudah tepat. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk konkret dari amanat konstitusi.

Bamsoet mengungkapkan Pasal 23 UUD 1945 menekankan keuangan negara, termasuk pengelolaan dana investasi nasional seperti Danantara, harus diatur melalui undang-undang. Artinya, setiap pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal harus memiliki legitimasi hukum yang tidak dapat diabaikan.

Oleh karena itu, regulasi berbentuk UU menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Danantara tidak hanya sesuai dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas yang independen.

“UU berperan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kepastian hukum ini sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata Ketua MPR RI ke-15 ini.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menambahkan, pengaturan Danantara melalui UU dan peraturan pemerintah (PP) yang lebih lengkap dapat meminimalisir risiko hukum di sektor keuangan yang akan timbul. UU juga berfungsi memberikan wewenang kepada lembaga pengawas dan pengendali.

Dalam konteks Danantara, papar Bamsoet, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat berfungsi memastikan pengelolaan Danantara yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keuangan negara dengan tujuan pembangunan nasional.

“Potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu Badan Pengelola Investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia,” pungkasnya.

Simak juga Video Rahayu Gerindra Sebut Danantara Impian Ayah Prabowo

(prf/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Bandel! 12 Motor Kena Angkut Dishub Usai Parkir di Trotoar Senopati

Jakarta – Dishub Jakarta Selatan menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di Kawasan Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan. Kendaraan itu menerima sanksi operasi cabut pentil hingga diderek petugas Dishub. “Kendaraan…

PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membantah PDIP yang menyatakan dirinya mengirim utusan agar tidak dipecat oleh partai. PDIP menilai Jokowi bagaikan sein kiri belok kanan. Sebelumnya,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bandel! 12 Motor Kena Angkut Dishub Usai Parkir di Trotoar Senopati

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Bandel! 12 Motor Kena Angkut Dishub Usai Parkir di Trotoar Senopati

PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita TInggal Sendirian di Priok

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita TInggal Sendirian di Priok

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 16 Maret 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 16 Maret 2025

JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti