
Bekasi –
Polisi berhasil mengungkap sindikat pencuri di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Komplotan itu berhasil menggasak sepeda motor hingga kabel NYY sepanjang 500 meter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan kejadian tersebut terjadi pada (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB pada sebuah gudang Jalan Kampung Gebang, Serang Baru, Bekasi.
Aksi pencurian itu mulannya diketahui sekuriti gudang, Iding. Menyadari hal itu, Iding langsung melakukan pengecekan ke dalam gudang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dilakukan pengecekan di dalam gudang oleh saksi Iding. Ditemukan bahwa kabel dan motor sudah tidak ada,” kata Ade Ary melalui keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Iding juga melaporkan hal itu ke pada pemilik gudang Puryono. Ade Ary menyebut, pelaku diduga masuk ke dalam gudang melalui akses depan gudang.
“Atas kejadian tersebut Kabel NYY yang hilang sepanjang lebih kurang 500 meter dan sepeda motor merk Yamaha dengan nopol B 4114. Korban mengalami kerugian senilai Rp 160 juta,” tutur Ade Ary.
Mengetahui peristiwa tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan menangkap para pelaku.
Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Niko Krisdianto Sihombing (27) selaku pemimpin dalam aksi pencurian itu. Dia ditangkap pada Senin (10/3) dini hari di Kampung Kalihurip, Karawang Timur Jawa Barat.
Setelah dilakukan interogasi, Niko mengakui telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil interogasi itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni Ralin Parlindungan.
“Kemudian berdasarkan keterangannya anggota melakukan pengembangan kembali di daerah Perumahan Grand Cikarang Village, berhasil mengamankan pelaku ketiga atas nama Nana Subroto Situmorang,” imbuh Ade Ary.
Tak berhenti di situ, tim masih terus melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku keempat yakni Efri Frengki Silitonga di Koramil wilayah Koja, Jakarta Utara.
Ade Ary menyebut keempat maling kabel dan barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link