Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga


Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritik tajam terkait revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan. RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan abuse of power.

Kritikan itu disampaikan dalam diskusi publik bertema “Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan” yang digelar di Gedung C FH UB, Jumat (28/2/2025). Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni Dosen FH UB M Ali Safa’at, Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative Al Araf, Mantan Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang, serta Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia/PBHI Nasional Julius Ibrani.

Para narasumber sepakat bahwa ketiga RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem hukum yang ada. Dekan FH UB Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa revisi tiga undang-undang ini berkaitan erat dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyoroti adanya perubahan mendasar dalam mekanisme penyelidikan dan penyidikan, termasuk potensi penghapusan tahap penyelidikan yang dapat berimplikasi besar terhadap proses hukum.

“Sebagai akademisi hukum, kita harus memberikan pandangan kritis dan objektif. Jangan sampai revisi ini justru memperbesar kewenangan tanpa keseimbangan pengawasan. Kita harus memastikan bahwa perlindungan hak masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Aan dikutip laman hukum.ub.ac.id, Sabtu (15/3/2025).

Sementara, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani mengingatkan bahwa Indonesia telah mengalami gelombang overkriminalisasi sejak revisi KUHP 2023. Menurutnya, RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan berisiko memperburuk keadaan dengan memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

“Dua tahun lalu kita melihat bagaimana revisi KUHP 2023 justru memidanakan banyak hal yang seharusnya bukan tindak pidana, sementara kasus-kasus yang melibatkan korporasi malah didekriminalisasi. Sekarang, dengan ketiga RUU ini, ancaman overkriminalisasi semakin nyata,” tegas Julius.

Julius pun menyoroti beberapa poin kontroversial dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk peran militer dalam ranah sipil, kewenangan jaksa dalam penyadapan dan prakondisi penuntutan, serta sistem prosecutor-centric yang dapat menggeser keseimbangan peran penyidik kepolisian.

“Kita harus menghindari konsentrasi kekuasaan di satu institusi tanpa pengawasan yang jelas. Jika dibiarkan, masyarakat sipil bisa semakin terpinggirkan dalam sistem hukum yang tidak berimbang,” tambahnya.

Lalu, Mantan Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang secara tegas menilai bahwa ketiga RUU ini bukan solusi bagi ketidakpastian hukum di Indonesia. Melainkan justru menambah kompleksitas dan meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Ketidakpastian hukum saat ini masih sangat tinggi. Kalau kita menambah regulasi tanpa memastikan efektivitas aturan yang ada, maka yang terjadi justru kekacauan hukum yang lebih parah,” ujar Saut.

Ia juga mengkritik tren perubahan undang-undang di Indonesia yang sering kali tidak diiringi dengan kajian akademik mendalam. Sebagai contoh, ia menyebut revisi Undang-Undang KPK yang malah melemahkan lembaga tersebut serta Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak berhasil memenuhi target penciptaan lapangan kerja.

“Kita sudah melihat bagaimana regulasi yang dibuat tanpa perhitungan matang malah berujung pada kegagalan implementasi. Kalau tiga RUU ini tidak dikaji ulang, saya khawatir kita akan menghadapi masalah hukum yang lebih besar,” ungkapnya.

Selain itu, Saut juga menyoroti potensi penyalahgunaan intelijen yang diatur dalam ketiga RUU tersebut. Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, kewenangan penyadapan dan intelijen bisa berujung pada praktik pengawasan yang berlebihan terhadap masyarakat.

“Intelijen seharusnya bertanggung jawab untuk keamanan negara, bukan alat untuk mengawasi masyarakat sipil tanpa dasar yang jelas. Jika pengawasan terhadap kewenangan ini tidak diperkuat, maka penyalahgunaan kekuasaan tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Diskusi ini ditutup dengan harapan agar DPR dan pemerintah lebih berhati-hati dalam merancang regulasi yang berdampak besar pada sistem hukum nasional. FH UB bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar revisi RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan dilakukan dengan transparan dan melibatkan akademisi serta pakar hukum secara mendalam.

“Kami berharap DPR dan Presiden benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik dalam membahas RUU ini. Jangan sampai ada kewenangan yang menumpuk di satu lembaga hingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Aan menutup diskusi.

Lihat juga Video Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Fairmont Bahas RUU TNI

(eva/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membantah PDIP yang menyatakan dirinya mengirim utusan agar tidak dipecat oleh partai. PDIP menilai Jokowi bagaikan sein kiri belok kanan. Sebelumnya,…

Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

Jakarta – Sungguh bejat perbuatan USJ (47), pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memperkosa anak kandungnya lebih dari 20 kali dan memaksa korban meminum pil KB. Wakil Menteri Pemberdayaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita TInggal Sendirian di Priok

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita TInggal Sendirian di Priok

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 16 Maret 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 16 Maret 2025

JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti

Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran