
Jakarta –
Rapat panitia kerja (Panja) dilakukan Komisi I DPR RI membahas revisi undang-undang (RUU) TNI. Dalam rapat Panja ini, ada tiga klaster yang menjadi fokus utama pembahasan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan tiga klaster yang dibahas yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga atau instansi serta usia masa pensiun prajurit.
“Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, nggak ada yang lain,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utut menyebut untuk usia masa pensiun, khusus untuk Tamtama dan Bintara yang selama ini dibatasi hingg 53 tahun, akan diperpanjang secara berjenjang. Dia menjelaskan pembahasan usia ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran.
“Intinya, ketika bahas usia kan, saudara Menteri Keuangan meneliti kira-kira membebani keuangan negara atau tidak. Nah artinya dari sisi keuangan negara oke, kita sudah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir di sini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Bea Cukai,” jelas Utut.
Kedudukan Kemhan dan TNI serta penempatan prajurit aktif TNI di Kementerian Lembaga juga sedang dilakukan pembahasan secara bersama-sama. Dia menerangkan pembahasan RUU TNI lewat Panja ini juga melibatkan Kementerian Hukum maupun Kementerian Pertahanan.
“Dirjen PP saudara Dahana, itu dari Kementerian Hukum, anak buahnya Pak Supratman Agtas. Kemudian ada Wamenhan Marsekal Madya Doni Ernawan, dan Wamensetneg Bintang 2 Angkatan Udara Bambang Eko,” ungkap Utut.
“Nah itu, terus kalau klaster yang lainnya sudah disampaikan Pak Sjafrie Sjamsoeddin. Sesungguhnya dari yang ditambahkan itu nggak ada yang baru,” imbuhnya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link