
Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Aliran pimpinan Petta Bau (59) yang mengajarkan ada 11 rukun Islam itu kini diberhentikan.
Dilansir detikSulsel, Minggu (16/3/2025), pernyataan itu disampaikan MUI melalui Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. Keputusan ini hasil koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.
“Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat),” ujar Sekretaris MUI Maros Ilyas Said kepada detikSulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyas mengatakan pihaknya meminta Petta Bau selaku pimpinan aliran sesat itu menghentikan ajarannya. Dia menyebut aliran itu telah meresahkan masyarakat.
“Dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut aliran tersebut rawan menimbulkan konflik sosial. Ilyas mengingatkan adanya potensi pidana jika Petta Bau masih menyebarkan ajarannya itu.
Sebagai informasi, dalam ajaran Islam terdapat 5 rukun Islam dan 6 rukun iman.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link