Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kata Bahlil soal Isu Reshuffle Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi isu reshuffle usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bertemu Presiden Prabowo Subianto. Bahlil mengatakan menteri…

Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dinikmati masyarakat secara merata bukan dikuasai kelompok tertentu. Bahlil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Prabowo Gelar Ratas di Libur Akhir Pekan, Apa yang Dibahas?

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Prabowo Gelar Ratas di Libur Akhir Pekan, Apa yang Dibahas?

Kata Bahlil soal Isu Reshuffle Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Kata Bahlil soal Isu Reshuffle Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo

Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

Gubernur Banten Akan Ubah Kantor Penghubung di DKI Jadi Rumah Singgah Pasien

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Gubernur Banten Akan Ubah Kantor Penghubung di DKI Jadi Rumah Singgah Pasien

Rapat Tidak Kenal Waktu Libur

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Rapat Tidak Kenal Waktu Libur

Golkar Gelar Malam Nuzulul Quran Dihadiri Menteri hingga Dewan Kehormatan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Golkar Gelar Malam Nuzulul Quran Dihadiri Menteri hingga Dewan Kehormatan