Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda…

Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

Jakarta – Tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Prabowo Akan Resmikan Smelter Emas Milik Freeport di Gresik Hari Ini

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Prabowo Akan Resmikan Smelter Emas Milik Freeport di Gresik Hari Ini

Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

Budi Arie Minta PDIP Tak Karang Cerita Terkait Jokowi

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Budi Arie Minta PDIP Tak Karang Cerita Terkait Jokowi

Emosi Pria Bogor Dibangunkan Sahur hingga Getok ABG Pakai Airsoft Gun

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Emosi Pria Bogor Dibangunkan Sahur hingga Getok ABG Pakai Airsoft Gun

Prabowo Akan Resmikan 17 Stadion dan Pabrik Emas Freeport di Jatim Hari Ini

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Prabowo Akan Resmikan 17 Stadion dan Pabrik Emas Freeport di Jatim Hari Ini