Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Perseteruan Politik PDIP dan Jokowi Memanas Usai Hasto Tersangka

Jakarta – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyebut perseteruan politik antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan kelanjutan dari Pemilu 2024. Bahkan, hubungan keduanya…

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perseteruan Politik PDIP dan Jokowi Memanas Usai Hasto Tersangka

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Perseteruan Politik PDIP dan Jokowi Memanas Usai Hasto Tersangka

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih