Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur


Jakarta

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. KPK mengatakan status tersangka Abdul Gani Kasuba dalam perkara TPPU yang tengah diusut dipastikan gugur.

“Status tersangkanya sudah pasti gugur,” kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Meski begitu, Asep mengatakan ada sejumlah aset Abdul Gani yang telah dilakukan penyitaan. Maka KPK bisa fokus melakukan pemulihan aset dalam perkara ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi kan sudah di sita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi,” kata dia.

“Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum,” tambahnya.

Asep menjelaskan masih akan koordinasi juga dengan tim biro hukum KPK terkait penanganan perkara Abdul Gani. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

“Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Gani meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit selama dua pekan. KPK pun telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

“Telah berpulang ke Rahmatullah Ustad Abdul Gani Gasuba di RSCB pukul 19.54 WIT,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB) Alwia Assagaf seperti dilansir detikSulsel, Jumat (14/3).

(ial/rfs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian…

Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta. Sebanyak 34 kilogram ganja kering siap edar hingga 6,98 gram sabu disita. “Kami…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil

Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

Utang Luar Negeri RI Nyaris Rp7.000 T di Januari 2025

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Utang Luar Negeri RI Nyaris Rp7.000 T di Januari 2025

KPK Periksa Nicke Widyawati Terkais Kasus Korupsi di PGN

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkais Kasus Korupsi di PGN

Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi