
Jakarta –
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman menyebut permohonan praperadilan adalah hak dari tersangka Firli.
“Praperadilan itu hak dari seorang tersangka, jadi saya tidak melihat bahwa pengajuan praperadilan ini membuat perkaranya berlarut-laut, tidak sama sekali tidak ada hubungannya,” kata Zainur kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Zainur justru mempertanyakan Polda Metro Jaya yang tak kunjung membawa perkara Firli ke meja hijau. Dia berharap Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara Firli dan kembali diajukan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau pengajuan praperadilan dari Firli ini tidak perlu ditakuti, karena sudah pernah diajukan sebelumnya. Saya tidak melihat adanya kekhawatiran bahwa dari pengajuan praperadilan ini akan dikabulkan, kenapa? Karena kan praperadilan itu hanya menguji apakah ada kecukupan alat bukti dan apakah alat buktinya diperoleh sesuai dengan peraturan,” ucap Zainur.
“Kalau Polda bisa segera melengkapi berkas petunjuk dari Kejaksaan, bisa segera diajukan ke Kejaksaan lagi, lalu diterima. Kemudian ajukan ke meja hijau, maka otomatis praperadilannya itu akan gugur,” imbuhnya.
Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.
Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.
(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link