RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil


Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung. Dasco memastikan prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco mulanya menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Dia mengatakan sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.

“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco kemudian membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil

“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” ucapnya.

Selain itu, Dasco juga menyebut prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan. Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujar dia.

Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif. “Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagiamana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.

(maa/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Menko Polkam Tegaskan RUU Tak Untuk Kembalikan TNI ke Dwifungsi Militer

Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berbicara tentang pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) TNI. Dia memastikan pembahasan RUU itu tidak untuk mengembalikan dwifungsi TNI. “Pemerintah sekali…

Maling Bobol ATM di Bogor Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku

Jakarta – Komplotan pencuri yang membobol mesin ATM pakai alat las di minimarket Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, membawa kabur uang tunai Rp 150 juta. Aksi dua pelaku sempat terekam CCTV.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menko Polkam Tegaskan RUU Tak Untuk Kembalikan TNI ke Dwifungsi Militer

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Menko Polkam Tegaskan RUU Tak Untuk Kembalikan TNI ke Dwifungsi Militer

Momen Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport di Gresik

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Momen Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport di Gresik

Maling Bobol ATM di Bogor Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Maling Bobol ATM di Bogor Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku

Pentingnya Proteksi Kesehatan dengan Layanan di Dalam dan Luar Negeri

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pentingnya Proteksi Kesehatan dengan Layanan di Dalam dan Luar Negeri

Polda Metro Dirikan Puluhan Pospam Amankan Jalur Mudik, Ini Titiknya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Polda Metro Dirikan Puluhan Pospam Amankan Jalur Mudik, Ini Titiknya

FWD Treasury Legacy Protection, Proteksi untuk Situasi yang Tak Pasti

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
FWD Treasury Legacy Protection, Proteksi untuk Situasi yang Tak Pasti