RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil


Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung. Dasco memastikan prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco mulanya menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Dia mengatakan sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.

“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco kemudian membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil

“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” ucapnya.

Selain itu, Dasco juga menyebut prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan. Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujar dia.

Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif. “Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagiamana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.

(maa/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Buka Puasa Bersama, TNI-Polri Perkuat Solidaritas dan Pertebal Keimanan

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar buka puasa bersama (bukber) TNI-Polri dan lintas kementerian/lembaga di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat soliditas dan keimanan. Kegiatan…

Penampakan Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Jakarta – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi pemecatan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Fajar hadir langsung dalam sidang yang digelar tertutup…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Buka Puasa Bersama, TNI-Polri Perkuat Solidaritas dan Pertebal Keimanan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Buka Puasa Bersama, TNI-Polri Perkuat Solidaritas dan Pertebal Keimanan

Penampakan Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Penampakan Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Pohon Tumbang di Jl Kebon Sirih Jakpus Lalin Tersendat

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pohon Tumbang di Jl Kebon Sirih Jakpus Lalin Tersendat

Ajak PHRI Perkuat Kemitraan untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views

Gangguan Ormas di Kawasan Industri, Waka MPR Minta Aparat Bertindak

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Gangguan Ormas di Kawasan Industri, Waka MPR Minta Aparat Bertindak

Wamensos Sebut Kopdes Merah Putih Instrumen Penting Entaskan Kemiskinan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Wamensos Sebut Kopdes Merah Putih Instrumen Penting Entaskan Kemiskinan