
Jakarta –
Komisi III DPR memanggil jaksa, Polri, dan perwakilan korban trading Net89 dalam audiensi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89. Rapat itu membahas tindak lanjut kasus dan kejelasan keadilan bagi para korban.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat yakni Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Helfi menjelaskan kasus trading Net89 tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sebab, aset yang paling banyak disita merupakan atas nama perusahaan alih-alih pribadi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku Dirut PT SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO serta telah kita lakukan red notice,” kata Helfi dalam paparan.
“Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan SMI bukan aset pribadi pelaku,” imbuhnya.
Helfi mengatakan beberapa tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 12 Maret 2025.
“Yang ketiga, bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI dan MA telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan ke JPU di Jakarta Barat dan sudah mulai disidangkan pada pokok perkara di PN Jakbar pada 12 Maret 2025,” kata dia.
(fca/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link