
Jakarta –
KPK memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto. Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP Elektronik.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK. Namun dia belum menjelaskan secara rinci hal apa yang ingin dicecar penyidik ke Sugiharto yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi E-KTP pada 2016 silam ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Sugiharto merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus e-KTP bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Keduanya kemudian dihukum 7 dan 5 tahun penjara pada 2017. Namun hukuman mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Hukuman keduanya kemudian disunat pada peninjauan kembali (PK). Hukuman Irman disunat menjadi 12 tahun penjara dan Sugiharto menjadi 10 tahun penjara.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link