Nekat Operasi Selama Ramadan, 2 Kafe Jual Miras di Kota Bogor Disegel


Kota Bogor

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyegel dua kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor karena tetap beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan. Selain itu, sebanyak 353 botol miras berbagai merek juga disita.

“Kita sidak dua kafe dan tempat hiburan malam yang berbuka (beroperasi) dan ngeyel padahal sudah kita surati di bulan puasa. (Hasil operasi) terdapat hasil 353 botol minuman keras yang tidak berizin, kita sudah segel dan kita sudah surati pemilik akan kita panggil dan kita sidang,” kata Jenal, Senin (17/3/2025).

Jenal menyebutkan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga terkait adanya THM yang masih beroperasi di Bulan Ramadan. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP dan anggota DPRD Kota Bogor terhadap kafe SLR di Jl Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur dan Kafe DS di Kecamatan Bogor Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Merespons aspirasi warga masih banyak kafe, tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa, itu satu. Kedua pelanggaran terhadap minuman beralkohol itu sudah jelas peraturanya dan saya didampingi Kasat Pol PP dan pasukan dan anggota DPRD, Pak Mohan,” katanya.

Jenal menegaskan semua pengusaha THM untuk tidak beroperasi selama Ramadan. THM diizinkan kembali beroperasi setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Peringatan semua kafe di Bogor yang berbuka di bulan puasa, khususnya yang DJ musik, apalagi yang jual minuman keras, ya jangan sampai kita tutup kita segel, segera hentikan kegiatan Anda,” kata Jenal.

“Setelah Ramadan boleh beroperasi dengan catatan tidak menjual minuman keras. Nggak mungkin tipe minol di atas 5 persen hanya boleh dijual oleh hotel berbintang 4 ke atas dan dia pun menyediakan cafe bar,” imbuhnya.

Selain menyegel THM, Jenal Mutawin bersama Satpol PP juga membongkar reklame tidak berizin.

“Malam tadi sekaligus pembongkaran billboard reklame yang tidak berizin reklame liar kita pangkas,” pungkasnya.

(sol/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L). MoU ini memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana…

1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan sudah ada 1.200 sekolah swasta yang ikut serta dalam program sekolah gratis. Sekolah-sekolah tersebut mencakup SMA, SMK, MA, dan SKh swasta. “1.200 sekolah,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

Ketua MPR Tegaskan Sikap Pemerintah RI untuk Kemerdekaan Palestina

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Ketua MPR Tegaskan Sikap Pemerintah RI untuk Kemerdekaan Palestina

Maling Bobol ATM di Bogor Usai Jebol Plafon Minimarket, Rp 150 Juta Raib

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Maling Bobol ATM di Bogor Usai Jebol Plafon Minimarket, Rp 150 Juta Raib

Gubernur Lemhannas Nilai Revisi UU TNI Masih dalam Konteks Supremasi Sipil

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gubernur Lemhannas Nilai Revisi UU TNI Masih dalam Konteks Supremasi Sipil