3 Anggota TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Minta Tak Dipecat


Jakarta

Tiga terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di rest area tol Jakarta-Tangerang mengaku menyesal. Para terdakwa juga berharap agar tidak dipecat dari TNI.

Hal itu disampaikan para terdakwa oknum TNI AL saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.

Saat membacakan pleidoinya, terdakwa Bambang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia juga mengaku bertanggungjawab dan tidak menghindari hukuman sehingga ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil adilnya, kami tidak menutup-nutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” kata Bambang sambil menangis.

Ia juga meminta hakim mempertimbangkan kondisinya yang kini sebagai tulang punggung keluarga. Bambang juga mengaku memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan orang tua.

Selain itu, terdakwa II Akbar Adli juga mengakui kesalahannya, ia juga menyesal atas kejadian tersebut. Ia mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa seorang ayah.

“Izin menyampaikan penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban, kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia,” kata Akbar.

Meski mengakui salah dan bersedia bertanggungjawab. Akbar juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan agar dirinya tidak dipecat dan tetap menjadi prajurit TNI. Sebab ia mengaku memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

“Kami mohon Yang Mulia kami adalah seorang suami dari istri kami, kami berhak bertanggungjawab kepada istri kami, kami mohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi prajurit Kopaska yang melarutkan nyawa kami,” katanya.

“Tetapi memang kami akui kami salah, dan kami tidak ada sedikit niat pun untuk kami melarikan diri karena kami bertanggungjawab untuk menanggung semua resikonya. Sekali lagi kepada keluarga korban kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan kepada Yang Mulia kami diberi hukuman seadil adilnya,” katanya.

Sementara itu terdakwa III Rafsin juga meminta maaf kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan keluarga korban luka Ramli. Ia juga meminta agar hakim memberikan kesempatan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak dipecat dari TNI.

“Akibat dari ketidak-kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami sampai mengakibatkan hal yang seperti ini, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, kami mohon kepada majelis hakim,” kata Rafsin.

“Mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi yang berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dan kami mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, yang berpegang teguh kepada Sapta Marga Sumpah Prajurit dan delapan wajib TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang. Tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda.

Terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

Sementara itu, terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara. Sertu Rafsin diyakini bersalah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman tambahan yaitu dipecat dari TNI serta membayar uang restitusi kepada keluarga korban yang jumlahnya berbeda-beda untuk tiap terdakwa.

(yld/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam aksi ayah di Jakarta Selatan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga berulang kali. Kementerian PPPA mendorong penyidik menjerat pelaku…

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 2 views
Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 3 views
Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 4 views
Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta