Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya


Jakarta

Pekerja dengan status karyawan kontrak yang kemudian diangkat menjadi karyawan tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru karyawan tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak yang Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa kontrak yang masih berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, bagaimana jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan jadi karyawan tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR yang diberikan kepada pekerja, yakni THR satu bulan upah dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Contoh: Pekerja dengan upah Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah, yakni Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini cara menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
– masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(kny/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan sudah ada 1.200 sekolah swasta yang ikut serta dalam program sekolah gratis. Sekolah-sekolah tersebut mencakup SMA, SMK, MA, dan SKh swasta. “1.200 sekolah,…

Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

Jakarta – Wapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam acara buka puasa bersama (bukber) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia meminta HIPMI tetap menggandeng…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
1.200 Sekolah Mendaftar Program Swasta Gratis di Banten

Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

Ketua MPR Tegaskan Sikap Pemerintah RI untuk Kemerdekaan Palestina

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Ketua MPR Tegaskan Sikap Pemerintah RI untuk Kemerdekaan Palestina

Maling Bobol ATM di Bogor Usai Jebol Plafon Minimarket, Rp 150 Juta Raib

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Maling Bobol ATM di Bogor Usai Jebol Plafon Minimarket, Rp 150 Juta Raib

Gubernur Lemhannas Nilai Revisi UU TNI Masih dalam Konteks Supremasi Sipil

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gubernur Lemhannas Nilai Revisi UU TNI Masih dalam Konteks Supremasi Sipil

Gempa M 6 Guncang Seram Bagian Timur, Tak Berpotensi Tsunami

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gempa M 6 Guncang Seram Bagian Timur, Tak Berpotensi Tsunami