Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya


Jakarta

Pekerja dengan status karyawan kontrak yang kemudian diangkat menjadi karyawan tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru karyawan tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak yang Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa kontrak yang masih berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, bagaimana jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan jadi karyawan tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR yang diberikan kepada pekerja, yakni THR satu bulan upah dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Contoh: Pekerja dengan upah Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah, yakni Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini cara menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
– masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(kny/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam aksi ayah di Jakarta Selatan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga berulang kali. Kementerian PPPA mendorong penyidik menjerat pelaku…

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat

Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 2 views
Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 3 views
Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 4 views
Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta