
Jakarta –
Gregorius Ronald Tannur mengungkap status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti. Ronald mengatakan ia dengan Dini itu teman dekat bukan pacaran.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak,” jawab Ronald.
“Kekasih atau bukan?” tanya hakim.
“Bukan,” jawab Ronald.
“Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?” tanya hakim.
“Teman dekat,” jawab Ronald.
Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).
“Maksudnya teman dekat seperti apa?” tanya hakim.
“Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” jawab Ronald.
“TTM teman tapi mesra?” tanya hakim.
“Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak,” jawab Ronald.
Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.
“Kalau TTM kan harus ada rasa menyayangi kan, kenapa berantem di basement sampai meninggal?” tanya hakim.
“Kami sering pergi bersama tapi hubungan kami lebih dari teman tapi kurang dari pacar,” jawab Ronald.
“Berapa lama TTM-nya?” tanya hakim.
“Cuma sekitar dua bulan setengah saja Pak, kami berkenalan di pertengahan bulan April 2024 kemudian berhubungan sampai awal Juli 2024 setelah itu kami tidak punya hubungan lagi, saya kerja di Jakarta dan saudara Dini sera tinggal di Surabaya,” jawab Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link