MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK


Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

“Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

“Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

“Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

Terakhir, Boyamin meminta ke depan KPK dapat menguatkan langkah pencegahan terhadap korupsi anggaran daerah. Harapannya, kasus OKU tak terulang kembali.

“Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

(taa/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Komnas HAM Akan Selidiki Penggerudukan Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

Jakarta – Komnas HAM menanggapi penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat, yang dilaporkan ke polisi. Komnas HAM akan…

Rapat RUU Perkoperasian, Baleg DPR Usul Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam rapat ini, muncul usulan pembentukan otoritas pengawas koperasi. Hal tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Komnas HAM Akan Selidiki Penggerudukan Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Komnas HAM Akan Selidiki Penggerudukan Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

BI Sebut IHSG Ambrol karena Syok: Kita Harap Sifatnya Temporer

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
BI Sebut IHSG Ambrol karena Syok: Kita Harap Sifatnya Temporer

Rapat RUU Perkoperasian, Baleg DPR Usul Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Rapat RUU Perkoperasian, Baleg DPR Usul Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi

Guru dan Murid Sekolah Rakyat Diseleksi Mulai April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Guru dan Murid Sekolah Rakyat Diseleksi Mulai April 2025

Budi Arie Teken Pakta Integritas, Bawa 6 Area Perubahan Birokrasi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Budi Arie Teken Pakta Integritas, Bawa 6 Area Perubahan Birokrasi

Hitungan LPSK soal Restitusi Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Hitungan LPSK soal Restitusi Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI