MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK


Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

“Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

“Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

“Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

Terakhir, Boyamin meminta ke depan KPK dapat menguatkan langkah pencegahan terhadap korupsi anggaran daerah. Harapannya, kasus OKU tak terulang kembali.

“Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

(taa/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Ramaikan! detikBali Awards Apresiasi Kiprah Tokoh hingga Komunitas di Bali

Jakarta – Ajang penghargaan detikBali Awards 2025 akan segera digelar. Acara yang berlokasi di The Trans Resort Bali ini menghadirkan rangkaian acara menarik, seperti pemberian penghargaan, wall interview speech, hingga…

Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta – KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini. Andi Narogong hanya diam usai diperiksa. Pantauan detikcom, di Gedung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ramaikan! detikBali Awards Apresiasi Kiprah Tokoh hingga Komunitas di Bali

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ramaikan! detikBali Awards Apresiasi Kiprah Tokoh hingga Komunitas di Bali

Pengusaha Truk Mogok Nasional Besok, Bisnis Pelabuhan Terdampak

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pengusaha Truk Mogok Nasional Besok, Bisnis Pelabuhan Terdampak

Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Pembangunan Smelter Freeport Gresik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Pembangunan Smelter Freeport Gresik

150 Kabupaten-Kota Sudah Sampaikan Usulan Tempat Sekolah Rakyat

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
150 Kabupaten-Kota Sudah Sampaikan Usulan Tempat Sekolah Rakyat

Pergerakan Truk di 24 Ruas Tol Akan Dibatasi Buat Mudik Mulai 24 Maret

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pergerakan Truk di 24 Ruas Tol Akan Dibatasi Buat Mudik Mulai 24 Maret