Legislator Desak Eks Kapolres Ngada Disanksi Maksimal: Kejahatan Luar Biasa


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Gilang menyebut AKBP Fajar harusnya dihukum maksimalk karena dinilai melakukan kejahatan luar biasa.

“Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai selain pemecatan, jeratan pidana bagi pelaku juga harus maksimal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat,” tutur Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu.

“Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” sambungnya.

Gilang menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), katanya, keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” papar Gilang.

Gilang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat. Ia juga menyoroti pelaku yang ditutup mukanya menggunakan masker saat diperlihatkan dalam jumpa pers Mabes Polri beberapa hari lalu.

“Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” ujar Gilang.

“Kenapa harus ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, yang buktinya sudah beredar bahkan hingga ke luar negeri. Masyarakat harus tahu wajahnya supaya jadi warning,” imbuhnya.

AKBP Fajar dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan usai sidang melepas seragam Polri, lalu berganti mengenakan baju tahanan oranye. Diketahui Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar berstatus tahanan di (Rutan) Bareskrim Polri. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

(dwr/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polres Gerebek Sabung Ayam Usai Viral Video Undangan, Temukan 3 Polisi Gugur

Lampung – Tiga anggota polisi gugur diduga ditembak oknum TNI saat menggerebek lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penggerebekan dilakukan usai beredarnya video undangan di media sosial (medsos).…

Komisi XIII DPR Sepakat Bentuk Panja Pengawas PPK GBK dan Kemayoran

Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyepakati dibentuknya panitia kerja (panja) pengawas pengelolaan Pusat Pengelola Komplek (PPK) Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Panja tersebut dibentuk untuk memperoleh data rinci…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Gerebek Sabung Ayam Usai Viral Video Undangan, Temukan 3 Polisi Gugur

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polres Gerebek Sabung Ayam Usai Viral Video Undangan, Temukan 3 Polisi Gugur

MBG di Daerah 3T Tertunda hingga Agustus Imbas Anggaran Baru Cair Juli

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
MBG di Daerah 3T Tertunda hingga Agustus Imbas Anggaran Baru Cair Juli

Komisi XIII DPR Sepakat Bentuk Panja Pengawas PPK GBK dan Kemayoran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Komisi XIII DPR Sepakat Bentuk Panja Pengawas PPK GBK dan Kemayoran

Soroti Pertumbuhan Industri Film RI, Menbud Dorong Produksi Lintas Negara

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Soroti Pertumbuhan Industri Film RI, Menbud Dorong Produksi Lintas Negara

KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office

Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI di DPR, Hadang Mobil Menteri Hukum

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI di DPR, Hadang Mobil Menteri Hukum