Jungkat-jungkit Vonis Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Vs Budi Said


Jakarta

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam. Putusan terbaru ini membuat vonis gugatan Budi Said vs Antam bak jungkat-jungkit.

Sengkarut antara Antam dan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu, Budi Said merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya dari Antam sekitar 1.136 Kg atau 1,1 ton.

Budi Said pun menggugat perdata Antam dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi, Budi Said kalah di tingkat banding.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Budi Said mengajukan kasasi. Gugatan kasasi itu dikabulkan oleh MA yang menghukum Antam menyerahkan 1,1 ton emas ke Budi.

Antam melawan dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK, tetapi ditolak. Antam pun mengajukan gugatan PK kedua.


Budi Said Tersangkut Kasus Korupsi




Crazy rich Surabaya Budi Said kembali jalani sidang lanjutan korupsi terkait jual beli emas Antam. Sidang itu menghadirkan dua orang saksi.
Foto: Andhika Prasetia


Seiring berjalannya waktu, Budi Said ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi jual beli emas. Budi Said kemudian diadili dengan dakwaan merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Dia didakwa bersama sejumlah mantan pejabat Antam, antara lain mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

Setelah melewati proses persidangan, Budi Said dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Hakim menyatakan PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Proses hukum Budi Said berlanjut ke tingkat banding. Vonis Budi Said pun diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2). Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

MA Menangkan Antam di PK Kedua Gugatan 1,1 Ton Emas




Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Foto: Andhika Prasetia


Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024,” demikian keterangan dalam situs MA.


Halaman 2 dari 3

(azh/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha…

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 2 views
460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik