Mahasiswa Cabut Gugatan Caleg Harus ‘Akamsi’ dari MK


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima pencabutan permohonan uji materi UU Pemilu dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Gugatan yang meminta calon anggota legislatif harus warga lokal atau anak kampung sini ‘akamsi’ itu pun berakhir.

Dikutip dari situs MK, Rabu (19/3/2025), sidang lanjutan gugatan nomor 7/PUU-XXIII/2025 itu digelar di MK pada Selasa (18/3). Para Pemohon menguji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terhadap Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, para pemohon mengklarifikasi terkait pernyataan pencabutan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025. Pada 15 Maret 2025, MK menyatakan telah menerima surat penarikan permohonan dari para pemohon.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pemohon. Dia mengatakan pihaknya telah berupaya menyempurnakan permohonan, namun waktu dua minggu yang diberikan MK dinilai masih kurang sehingga memutuskan mencabut permohonan.

“Kami sudah mengklarifikasi penarikan permohonan dan berterima kasih kepada para Pemohon yang telah hadir untuk klarifikasi permohonannya. Artinya sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada Rabu (5/3). Para pemohon merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Mereka menyebut berdasarkan daftar calon tetap periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Pemohon juga menyebut sebanyak 1.294 calon anggota legislatif (DPR/DPRD) pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihannya.

Dia menyebut mayoritas caleg berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka menyebut 5.701 caleg atau 57,5 persen dari 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU untuk pemilu 2024 tinggal di luar dapilnya.

Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.

Pemohon juga membandingkan caleg DPR dan DPRD dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemohon menyebut terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemiihan yang bersangkutan.

Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)’

(haf/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha…

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 2 views
460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik