
Bogor –
Kasus SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, yang mencurangi takaran BBM sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi mengatakan, terlapor yakni pengawas SPBU bernama Husni Zaenul Harun melakukan kecurangan takaran BBM sejak dua bulan lalu.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang kita duga nanti sebagai tersangka, mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan dua bulan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Namun, penyidik tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lain guna membuktikan keterangannya. Hasilnya, Nunung menduga kesaksian Husni tidak sesuai fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tadi kami melakukan pengecekan dengan Pak Menteri (Perdagangan) beserta tim. Kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang tempat kotak switch tadi, tidak mungkin baru dua bulan,” imbuhnya.
Hal itu berdasarkan bekas pembongkaran pada alat penyambungan kabel. Nunung menyebut kecurangan tersebut diduga sudah dipersiapkan sejak awal.
“Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel, artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri, walaupun pengakuan calon tersangka ini baru dua bulan,” bebernya.
Modus Curang SPBU
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap siasat SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, mengurangi takaran BBM. Pelaku menggunakan sejumlah perangkat tambahan dalam operasionalnya.
“Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi.
Syaifuddin menjelaskan seperangkat alat tersebut terdiri dari sebuah mini smart switch, PCB, dua buah relay, serta alat tambahan lainnya. Dia mengatakan alat tersebut disembunyikan di tempat yang tidak terjangkau.
“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen eletronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Meteorologi Legal ketika melakukan teraulang tiap tahun, karena alatnya ada di dalam,” ungkapnya.
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link