
Depok –
Polisi telah menangkap pelaku perampokan rumah dengan senjata kapak, Riki Rikardo (RR) alias Denis, di Depok. Polisi menyebut Riki, yang juga memperkosa korban, sudah melakukan perencanaan sebelum beraksi.
“Berdasarkan pengalaman yang kami temukan, maka para pelaku kejahatan ini pasti melakukan perencanaan, melakukan perencanaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ade Ary mengatakan Riki diduga telah memantau rumah korban. Tersangka diduga telah membuat rencana sebelum beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka melakukan assessment merencanakan mana yang akan jadi sasaran profil korban, lokasi tempat yang akan dijadikan sasaran untuk melakukan kejahatan, itu pasti kami dapat pastikan itu pasti dilakukan perencanaan,” jelas Ade Ary.
Polisi mengatakan Riki merupakan residivis kasus pemerkosaan. Dia pernah dipenjara pada tahun 2016.
Riki ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Riki ditangkap oleh jajaran tim Polres Metro Depok didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).
Selain menangkap Riki, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial Habib Hendra Pratama (HPP) selaku penadah barang curian berupa handphone yang diambil dari rumah korban.
“Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan tersangka Riki menjual ponsel korban ke tersangka Hendra seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka Riki untuk membeli sabu.
Perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu (15/3) dini hari. Rampok berkapak itu juga memperkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link