LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi


Jakarta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan korban yang mengalami kekerasan seksual rata-rata berjenis kelamin perempuan. LPSK mengatakan korban kekerasan seksual masih ada rasa enggan mengajukan restitusi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Siti Nurherwati dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025). Awalnya, Sitii mengungkapkan jumlah permohonan restitusi dari tahun 2020 hingga 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Artinya memang kesadaran masyarakat mulai menemukenali bahwa ini bagian hak yang harus dimintakan. Tetapi kalau kita sandingkan dengan berapa sih jumlah tindak pidana, ini yang saya kira penting ya untuk kita lihat bersama-sama. Sehingga kita harus terus mendorong bagaimana kesadaran masyarakat berkaitan dengan hak atas restitusi,” ujar Siti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam data yang dipaparkan LPSK, permohonan restitusi tahun 2024 itu tertinggi terjadi di bulan September mencapai 2.810 permohonan. Permohonan ini tidak hanya mencakup kasus kekerasan seksual saja, tetapi juga tindak pidana lain, seperti korban tindak pidana pencucian uang (TPPU), investasi ilegal.

Siti mengatakan permohonan restitusi yang mendominasi adalah permohonan dari korban TPPU yang berjumlah 3.035. Setelah TPPU, baru permohonan restitusi kekerasan seksual anak.

“Kekerasan seksual anak, ini cukup lumayan ya peningkatan kasusnya. Dan dia memang menjadi kelompok paling rentan. Nah termasuk kita juga mulai memperbaiki untuk menghitung kerugian, karena banyak juga korban kekerasan seksual anak yang mengalami kehamilan. Sehingga kita hitung kerugiannya dari sejak bayi itu dalam kandungan sampai berumur 18 tahun. Ini di internal kami juga kita diskusikan,” katanya.

Tangkapan layar diskusi LPSK dengan MA Foto: Tangkapan layar diskusi LPSK dengan MA

Korban Enggan Ajukan Restitusi

Siti mengungkapkan meski kasus kekerasan seksual menjadi salah satu permohonan restitusi terbanyak, namun beberapa korban memilih tidak mengajukan restitusi. Beberapa di antara mereka karena belum mengetahui apa itu restitusi.

“Kita tahu bahwa masyarakat, meskipun tadi jumlahnya terus naik, tapi masih ada rasa enggan untuk menganjurkan restitusi dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangannya misalnya kalau untuk kekerasan seksual itu pada umumnya merasa ‘kok seolah-olah saya sedang mentransaksikan layanan seksual, padahal itu kan saya yang mengalami perkosaan’, jadi saya enggak mau untuk mengajukan permohonan restitusi,” ungkapnya.

“Atau ada juga yang enggan, karena memang belum tahu restitusi itu apa sih, memang pelakunya sanggup membayar. Nah, itu yang kemudian perlu kita sampaikan bahwa kewenangan LPSK adalah menilai kerugian. Jadi kerugian itu yang harus kita nilai dan masuk dalam dokumen hukum,” imbuhnya.

Siti menegaskan pihaknya terus berupaya maksimal agar para korban pencari keadilan bisa mendapat restitusi. Dia juga akan mendorong pelaku agar membayar restitusi/

“Sekarang, regulasinya baru ada Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, yang tadi kalau terjadi kurangan bayar, maka dibayar melalui kompensasi. Tetapi ini pun, kita mesti tetap memperhatikan bahwa restitusi itu kewajiban dari pelakunya. Sehingga itu yang seharusnya kita dorong maksimalkan supaya pelakunya tetap melakukan bayar terhadap restitusi kepada korban,” tegasnya.

Tata Cara Pengajuan Restitusi

Dalam kesempatan ini, hakim agung Yang Mulia Ainal Mardhiah juga menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan restitusi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA 1/2022). Dia mengatakan pengajuan permohonan restitusi itu dilakukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan restitusi kepada pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dapat diajukan oleh korban. Dalam hal permohonan diajukan melalui penyidik atau LPSK; penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohonan kepada penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan atau paling lambat sebelum penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ainal.

Ainal mengatakan jika korban tidak mengajukan permohonan restitusi, hakim harus memberitahukan korban untuk memperoleh restitusi yang dapat diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Hakim dalam putusannya wajib memuat; pernyataan diterima atau tidaknya permohonan restitusi, alasan untuk menerima atau menolak, baik sebaguan atau untuk seluruh permohonan restitusi, dan besaran restitusi yang harus dibayarkan terdakwa atau orang tua terdakwa dalam hal terdakwa adalah anak dan/atau pihak ketiga,” tuturnya.

Selain itu, Ainal juga menegaskan bahwa restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, atau ahli waris. Artinya, korban beserta keluarganya dan wali bisa mengajukan gugatan perdata dalam hal apabila terdakwa diputus bebas dan adanya keraguan yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan di pengadilan.

(zap/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polisi Geledah Kantor BP Batam!

Jakarta – Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam digeledah. Kegiatan penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Kepulauan Riau. “Bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Kepri telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa…

Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster, Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras

Depok – Sejumlah remaja melakukan konvoi sambil membawa bendera gangster hingga membuat lalu lintas di Cilodong, Depok, Jawa Barat, macet. Para remaja itu beralasan ngabuburit tapi membawa minuman keras (miras).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polisi Geledah Kantor BP Batam!

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi Geledah Kantor BP Batam!

Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster, Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster, Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras

4 Nominasi untuk Tokoh hingga Komunitas di detikBali Awards, Apa Saja?

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
4 Nominasi untuk Tokoh hingga Komunitas di detikBali Awards, Apa Saja?

Walkot Tangerang Ajak Warga Bayar Zakat sebagai Kepedulian Sosial

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Walkot Tangerang Ajak Warga Bayar Zakat sebagai Kepedulian Sosial

Legislator Harap Danantara Bisa Tingkatkan BUMN yang Kondisinya Kurang Baik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Legislator Harap Danantara Bisa Tingkatkan BUMN yang Kondisinya Kurang Baik

Bakamla Evakuasi ABK dari 2 Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bakamla Evakuasi ABK dari 2 Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu