
Lebak –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR 2025. Anggaran ini diperuntukkan bagi PNS, PPPK, termasuk guru yang sudah bersertifikat.
“Sudah saya tandatangani semalam, termasuk surat instruksi bagi perusahaan agar membayar THR sesuai aturannya,” kata Bupati Lebak Hasbi Jayabaya di Rangkasbitung, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk THR sebesar Rp 90 miliar untuk 7.438 orang PNS, 4.716 orang PPPK, serta guru yang sudah bersertifikat. Sementara, THR untuk honorer dikembalikan kepada dinas masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terakhir ada perintah kita diminta membayar (THR) yang sudah sertifikasi guru, harusnya oleh pusat tapi oleh daerah dulu nanti di-reimburse,” kata Budi.
Budi menyebut tak ada kendala untuk pembagian THR ini. Targetnya, sebelum lebaran THR sudah dicairkan.
“Di instruksi paling cepat tanggal 17 Maret, nggak ada paling lambatkan jadi sebelum lebaran kita pastikan sudah cair, tunggu saja,” imbuhnya.
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link