
Jakarta –
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani, mengakui pihaknya lalai terkait lahan yang digunakan PT Jaswita Jabar untuk Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor. Dia mengklaim banjir besar awal Maret lalu menyadarkan pihaknya.
Hal itu disampaikan Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Abdul Ghani mengatakan pihaknya lalai saat menunjuk mitra, yakni PT Jaswita Jabar.
“Memang dengan kejadian awal Maret terjadinya banjir besar menyadarkan kami, bahwa ada sesuatu yang kami lalai terhadap yang mestinya kami kerjakan,” kata Abdul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menyebut pihaknya telah mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai persyaratan dari hak guna usaha (HGU) non perkebunan sebelum banjir itu terjadi. Dia mengatakan setiap pemerintah daerah juga memiliki aturan masing-masing untuk mendirikan bangunan.
“Di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT,” kata Abdul.
Dia mengatakan ada batas untuk mendirikan bangunan berdasarkan KWT di Bogor. Abdul menyebut pembangunan di Puncak hanya boleh 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan.
“Jadi KWT itu maksimum dulu 7,9%, sekarang menjadi tinggal 6%. Jadi kalau ada 1.623 berarti hanya enam persennya yang boleh dibangun. Tapi, ada juga namanya koefisien dasar bangunan, khusus daerah Puncak karena itu daerah resapan air itu maksimum 30% Pak. Jadi kalau kita mengerjakan 1.000 meter yang boleh dibangun 300,” ujarnya.
Dia menyebut PT Jaswita telah melalukan pelanggaran karena semestinya pembangunan hanya 5.000 meter, namun diperluas sampai 21.000 meter atau 2 hektare lebih. Dia mengatakan Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.
“Jadi di situlah kesalahan dan di beberapa tempat ada delapan itu yang kemarin dikasih surat peringatan itu. Jadi kami hanya ingin melaporkan kepada Bapak sekalian, memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izinnya,” ujar Abdul.
Dia mengaku telah meminta jajarannya untuk melakukan review terkait lahan. Dia juga meminta peninjauan ulang melibatkan konsultan independen.
“Dari situlah nanti kami akan melakukan langkah-langkah bagi yang tidak memenuhi kita bongkar dan kami sudah disiapkan untuk ditanam kembali, baik tanam teh maupun tanam pohon. Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita sudah minta kepada PTPN I karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan,” ujarnya.
Sebelumnya, banjir besar melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025. Pemerintah kemudian mengusut penyebab banjir. Salah satu langkah yang telah dilakukan ialah membongkar bangunan di Puncak, Bogor, yang dianggap menyalahi aturan.
(dwr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link