Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara


Jakarta

Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong di Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia bakal melakukan pleidoi di sidang selanjutnya.

Dilansir detikJatim, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran mengatakan perbuatan Ivan Sugiamto dinilai terbukti di persidangan. Menurutnya, perbuatan Ivan sesuai dengan dakwaan kesatu, melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida Bagus menerangkan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ivan. Hal yang memberatkan di antaranya korban mengalami kecemasan yang menyebabkan kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari. Sedangkan hal yang meringankan, Ivan bersikap sopan di persidangan, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, pengacara Ivan Sugiamto, yakni Billy Handiwiyanto, menyampaikan bakal menjawab tuntutan tersebut pada agenda pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Seusai sidang, Billy menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.

“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

Jakarta – Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan. Pemalakan ini terjadi…

Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

Depok – Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 20 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 20 Maret 2025

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 2 views
460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025