Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok


Depok

Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tertidur.

“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Korban yang berusia 36 tahun sedang tinggal seorang diri di rumahnya. Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.

Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku kemudian memerkosa korban di rumahnya tersebut.




“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.


Pelaku Ditangkap




Perampok berkapak yang memperkosa wanita di Depok ditangkap. (Dok. ist)
Foto: Perampok berkapak yang memperkosa wanita di Depok ditangkap. (Dok. ist)


Tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025).

“Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.

“Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary

Saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan




Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom


Polisi mengatakan RR merupakan seorang residivis. Pelaku seorang residivis dalam kasus serupa yakni pemerkosaan. RR sudah menjalani hukumannya pada tahun 2016.

“(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” terang Ade Ary.

Pelaku merupakan pengangguran dan berporfesi sebagai kurir serta penjual narkoba. Polisi juga menyampaikan uang hasil menjual barang curian korban dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.

Ditangkap Saat Jual Sabu




Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom


Polisi menyampaikan pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu. Polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu.

“Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini,” ujar Ade Ary.

Modis pelaku sudah diketahui oleh Polisi. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba pelaku.

“Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Ade Ary.


Halaman 2 dari 4

(idn/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Jadwal Qiyamul Lail dan I’tikaf 2025 di Masjid Istiqlal hingga Info Kegiatannya

Jakarta – Jelang akhir bulan Ramadan, Masjid Istiqlal menggelar qiyamul lail dan i’tikaf. Kegiatan yang akan dilangsungkan selama 10 hari terakhir Ramadan 2025 ini dapat diikuti oleh seluruh umat muslim.…

Mengenal Malam Selikuran, Tradisi Menyambut Malam Lailatulqadar

Jakarta – Malam Selikuran merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang diadakan pada bulan Ramadan. Tradisi ini diselenggarakan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan dalam rangka menyambut Malam Lailatulqadar.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jadwal Qiyamul Lail dan I’tikaf 2025 di Masjid Istiqlal hingga Info Kegiatannya

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Jadwal Qiyamul Lail dan I’tikaf 2025 di Masjid Istiqlal hingga Info Kegiatannya

Mengenal Malam Selikuran, Tradisi Menyambut Malam Lailatulqadar

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Mengenal Malam Selikuran, Tradisi Menyambut Malam Lailatulqadar

Waka MPR Bicara Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan di RI

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Waka MPR Bicara Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan di RI

Aliansi BEM Semarang Geruduk Gedung DPRD Jateng, Minta UU TNI Dicabut

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Aliansi BEM Semarang Geruduk Gedung DPRD Jateng, Minta UU TNI Dicabut

6.000 Pasukan Gabungan Dikerahkan Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
6.000 Pasukan Gabungan Dikerahkan Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor

Legislator Gerindra Dorong Masyarakat untuk Hidup Sehat & Bergizi

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Legislator Gerindra Dorong Masyarakat untuk Hidup Sehat & Bergizi