IHSG Anjlok, Waka MPR Minta Peran Investor Institusional Domestik Diperkuat


Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menanggapi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/3). Ia meminta pemangku kebijakan sektor keuangan agar memperkuat peran investor institusional domestik untuk menahan gejolak saham di masa mendatang.

“Kita semua mengetahui bahwa investor saham terbesar di BEI adalah investor asing dan investor ritel domestik. Kedua investor ini sangat rentan terhadap rumor, sehingga ketika ada berita ketidakpastian di pasar, mereka langsung mencari sarana investasi yang lebih stabil dan menjual portofolio sahamnya,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

“Hal ini menyebabkan rentannya pasar modal kita terhadap sentimen negatif investor asing maupun ritel dalam negeri,” imbuhnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy yang juga mantan bankir investasi Merrill Lynch ini juga mendorong agar para lembaga institusional domestik memperkuat perannya dalam menstabilkan pasar melalui revisi kebijakan.

“Sudah saatnya peran investor institusional domestik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan lembaga pengelola dana jangka panjang lainnya dikuatkan perannya untuk dapat menstabilkan pasar ketika menghadapi gejolak sebagaimana kita alami hari Selasa yang lalu,” ungkapnya

“Salah satu persyaratan agar lembaga institusional domestik ini bisa aktif menopang stabilitas pasar antara lain, adalah dengan merevisi peraturan yang melarang mereka melakukan penjualan saham dalam rangka ‘cut loss’ selama ini,” sambung Eddy.

Eddy menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini juga telah mengizinkan perusahaan terbuka yang melantai di bursa melakukan buyback saham tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akibat anjloknya IHSG.

“Toh hari ini (19/3), OJK telah memperbolehkan buy back saham tanpa RUPS sebagai solusi jangka pendek yang jitu. Sekalian saja direvisi aturan cut loss tersebut agar peran investor institusional domestik semakin dominan,” ungkapnya.

“Selain itu, untuk menghindari ramainya rumor yang menyebabkan ketidakpastian pasar, sebaiknya para stakeholders, khususnya regulator mengambil inisiatif untuk meredam berita-berita yang membingungkan pasar dengan memberikan penjelasan yang dapat menghentikan peredaran rumor tersebut lebih lanjut”, pungkas Eddy

(ega/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Ketua KPK Dukung Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto ingin membuat penjara di pulau terpencil khusus koruptor. Ketua KPK Setyo Budiyanto mendukung usulan itu dan mendorong pengelolaan lapas untuk diperbaiki. “Mendukung. Tapi sebelum ada…

Ketok Palu Pengesahan RUU TNI di Tengah Gelombang Protes

Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang tetap diketok palu meski di tengah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ketua KPK Dukung Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Ketua KPK Dukung Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Ketok Palu Pengesahan RUU TNI di Tengah Gelombang Protes

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Ketok Palu Pengesahan RUU TNI di Tengah Gelombang Protes

Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 21 Maret 2025

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 1 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 21 Maret 2025

Anggota Saya Ada yang Ngojek-Jualan Es, Masa Disebut Bisnis

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 3 views
Anggota Saya Ada yang Ngojek-Jualan Es, Masa Disebut Bisnis

Perbandingan Bunyi Pasal 7, 47 dan 53 di RUU TNI dan UU Lama

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 2 views
Perbandingan Bunyi Pasal 7, 47 dan 53 di RUU TNI dan UU Lama