MenPAN-RB & Mendagri Minta PPK Pusat-Daerah Percepat Pengangkatan CASN 2024


Jakarta

Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Menindaklanjuti arahan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing.

“K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/3/2025).

Untuk melakukan pengangkatan CASN, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan tersebut ,yaitu 1) Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus; 2) Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan); 3) Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan); 4) Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK; 5) Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi; 6) Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

“Sesuai arahan Presiden, mohon pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025, K/L/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat dilakukan penyelesaiannya,” jelas Rini.

Sesuai arahan Presiden, KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/Pemda telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

Rini menuturkan Presiden telah menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda agar terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Adapun sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer / non-ASN untuk menjadi ASN.

“Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai di tahun ini,” tegas Rini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti arahan ini agar tidak berimbas pada proses administrasi dan anggaran.

“Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/ BKD dan seluruh OPD terkait, supaya simulasinya sesuai target di Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK, semakin cepat diselesaikan semakin baik,” ujar Tito.

Tito juga menegaskan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

“Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Hal ini untuk mencegah penumpukan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata),” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan pada Selasa (18/3), BKN telah menerbitkan surat kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

“Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” pungkas Zudan.

(akd/akd)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Relawan Desak Deddy Sitorus Minta Maaf Terbuka Usai Tudingan ke Jokowi

Jakarta – Para relawan merespons soal panasnya PDIP dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan soal utusan. Ketum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer meminta Deddy Sitorus minta maaf…

Diperingati Setiap 21 Maret, Ini Asal-usul Hari Down Syndrome Sedunia

Jakarta – Setiap tahun pada tanggal 21 Maret, terdapat peringatan Hari Down Syndrome Sedunia atau World Down Syndrome Day (WDSD). Majelis Umum PBB menetapkan Hari Down Syndrome Sedunia pada tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

BPJPH dan Pelaku UMKM Teken MoU Jaminan Produk Halal di Ramadan Fest

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
BPJPH dan Pelaku UMKM Teken MoU Jaminan Produk Halal di Ramadan Fest

KKP Tuding Perbankan Alergi Danai Budidaya Perikanan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
KKP Tuding Perbankan Alergi Danai Budidaya Perikanan

Relawan Desak Deddy Sitorus Minta Maaf Terbuka Usai Tudingan ke Jokowi

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Relawan Desak Deddy Sitorus Minta Maaf Terbuka Usai Tudingan ke Jokowi

IHSG Diproyeksi Tersenyum Jelang Akhir Pekan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
IHSG Diproyeksi Tersenyum Jelang Akhir Pekan

Diperingati Setiap 21 Maret, Ini Asal-usul Hari Down Syndrome Sedunia

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Diperingati Setiap 21 Maret, Ini Asal-usul Hari Down Syndrome Sedunia

5 Fakta Kortas Tipikor Bongkar Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Rp 728 Miliar

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
5 Fakta Kortas Tipikor Bongkar Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Rp 728 Miliar