Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office, KPK Sita Dokumen-Bukti Elektronik


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. KPK turut menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut.

“Hasil geledah kantor Visi Law (disita) dokumen dan BBE,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Adapun penyidik KPK kemarin, Rabu (19/3) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office sejak pukul 14.00 WIB. Penggeledahan terkait dengan kasus TPPU untuk tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3).

Tessa mengatakan salah satu pengacara perusahaan tersebut, Rasamala Aritonang ikut dalam penggeledahan. Rasamala sendiri saat itu memang diperiksa oleh KPK.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 17.54 WIB. Sebanyak 12 orang penyidik KPK keluar dari dalam gedung tersebut.

Tampak dua koper berwarna abu-abu dan coklat berukuran sedang dibawa keluar dari gedung itu. Koper langsung dimasukkan ke bagasi belakang mobil Toyota Innova.

KPK sendiri menjerat SYL dengan tiga perkara, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

(ial/yld)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Nusron Minta Tangerang dan Tangsel Ubah Tata Ruang demi Atasi Banjir

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid meminta revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengatasi banjir. Dia berharap Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) bisa…

Jelang PSU di Kabupaten Siak, 3 Paslon Deklarasi Pilkada Damai

Pekanbaru – Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Menjelang PSU, ketiga paslon bupati dan wakil bupati menggelar deklarasi damai. Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Nusron Minta Tangerang dan Tangsel Ubah Tata Ruang demi Atasi Banjir

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Nusron Minta Tangerang dan Tangsel Ubah Tata Ruang demi Atasi Banjir

Jelang PSU di Kabupaten Siak, 3 Paslon Deklarasi Pilkada Damai

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Jelang PSU di Kabupaten Siak, 3 Paslon Deklarasi Pilkada Damai

Sopir Truk Demo Kemenhub, Bawa Spanduk ‘Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan’

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Sopir Truk Demo Kemenhub, Bawa Spanduk ‘Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan’

Menhub Akui Kesulitan Berantas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Menhub Akui Kesulitan Berantas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran

MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi

Saya Dengar Ojol Akan Terima BHR Kurang Lebih Rp1 Juta

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Saya Dengar Ojol Akan Terima BHR Kurang Lebih Rp1 Juta