Polda Metro Bongkar Produsen ‘Sulap’ Minyakita di Tangerang, Takaran Disunat


Jakarta

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar produsen minyak nakal di kawasan Duri Kosambi, Kota Tangerang. Produsen tersebut mengemas minyak merek lain menjadi Minyakita untuk dijual ke masyarakat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perusahaan bernama CV Rabbani Bersaudara mulanya memproduksi minyak bermerek ‘Guldap’. Namun, karena sepinya peminat, perusahaan tersebut mencatut merek Minyakita.

“Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan Minyak Goreng di Tangerang Catut Merek MinyakitaPerusahaan Minyak Goreng di Tangerang Catut Merek Minyakita (Wildan/detikcom)

Takaran Dikurangi

Ade Safri mengatakan aksi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut mengurangi takaran minyak sebanyak 200 mililiter.

“Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya,” ujarnya.

Ade Safri menyebut pihaknya sudah mengantongi pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka.

“Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” jelasnya.

Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

(wnv/zap)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Sopir Truk Demo Kemenhub, Bawa Spanduk ‘Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan’

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk protes soal larangan truk melintas selama…

MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti Pilkada. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya taat asas. “Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Sopir Truk Demo Kemenhub, Bawa Spanduk ‘Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan’

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Sopir Truk Demo Kemenhub, Bawa Spanduk ‘Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan’

Menhub Akui Kesulitan Berantas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
Menhub Akui Kesulitan Berantas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran

MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Pilkada, Gerindra Siap Patuhi

Saya Dengar Ojol Akan Terima BHR Kurang Lebih Rp1 Juta

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Saya Dengar Ojol Akan Terima BHR Kurang Lebih Rp1 Juta

Pemimpin Dunia Ingin Belajar Makan Bergizi Gratis dari Kita

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Pemimpin Dunia Ingin Belajar Makan Bergizi Gratis dari Kita

Prabowo Guyon Ada Menteri yang ‘Stres’ Main Saham Usai IHSG Jatuh

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Prabowo Guyon Ada Menteri yang ‘Stres’ Main Saham Usai IHSG Jatuh