50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor


Jakarta

KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. KPK mengingatkan baru 87,92% pejabat yang menyerahkan LHKPN.

“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor, sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Jumlah itu berdasarkan data hari Kamis (20/3). Budi mengatakan batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 yaitu 31 Maret 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.

KPK mengimbau para pimpinan setiap instansi mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya melaporkan LHKPN. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara mengisi LHKPN dengan jujur.

“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” sebutnya.

Berikut rincian LHKPN yang telah dilaporkan dari penyelenggara negara:

– Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
– Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
– Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
– BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.

(ial/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kemenhut Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Puncak Bogor untuk Perbaiki DAS

Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanam 50 ribu bibit pohon di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penanaman tersebut dilakukan untuk memperbaiki daerah aliran sungai (DAS). “Hari ini bibit yang udah…

Aturan Penyeberangan Merak Bakauheni Selama Mudik Lebaran 2025

Jakarta – Saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ada aturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kemenhut Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Puncak Bogor untuk Perbaiki DAS

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Kemenhut Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Puncak Bogor untuk Perbaiki DAS

Aturan Penyeberangan Merak Bakauheni Selama Mudik Lebaran 2025

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Aturan Penyeberangan Merak Bakauheni Selama Mudik Lebaran 2025

Ada 39 Vila Disegel Diduga Langgar Aturan DAS di Bogor

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Ada 39 Vila Disegel Diduga Langgar Aturan DAS di Bogor

Cerita Pak RT Saat Polisi Cari Buronan hingga Ditemukan Sudah Dimutilasi

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Cerita Pak RT Saat Polisi Cari Buronan hingga Ditemukan Sudah Dimutilasi

Menteri PKP Ara Buka Suara Pengembang Ragukan Program 3 Juta Rumah

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Menteri PKP Ara Buka Suara Pengembang Ragukan Program 3 Juta Rumah

Kemkomdigi Percepat Penyediaan Internet untuk Pesantren-Madrasah di Aceh

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Kemkomdigi Percepat Penyediaan Internet untuk Pesantren-Madrasah di Aceh