Menaker Tegaskan PHK 11 Ribu Buruh Sritex Legal



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) 11.025 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tindakan legal.

Ia menekankan PHK adalah opsi terakhir perusahaan dan dilakukan jika benar-benar terpaksa. Pengusaha juga mesti menyampaikan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja kepada para buruh.

“Kami mendengar ada beberapa komentar, apakah ini PHK-nya legal, ilegal, dan seterusnya,” ucap Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menegaskan ada dua opsi yang dimiliki buruh saat terkena PHK. Pertama, langsung menerima keputusan itu. Kedua, menolak melalui prosedur tertentu.

“Ketika menerima (PHK), maka kemudian laporan PHK oleh pengusaha diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi atau juga pada Kemnaker, tergantung dari lingkup usahanya. Kemudian, ada tanda terima. Ketika pekerja menolak PHK, maka yang terjadi adalah mekanisme penyelesaian mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2004,” jelasnya.



“Untuk kasus Sritex saat ini, yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi, pekerja menerima PHK. Maka, kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima PHK dan ada laporan PHK oleh pengusaha. Dan tanda terima laporan PHK dari Disnaker setempat,” tegas Yassierli.

Yassierli mengatakan PHK terjadi di empat perusahaan yang tergabung dalam grup Sritex, antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Kemnaker mencatat PHK sudah terjadi sejak Agustus 2024 lalu, kala pemutusan kerja menimpa 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja.

Kemudian, berlanjut di Januari 2025. Yassierli mengatakan kurator melakukan PHK 1.081 buruh PT Bitratex Industries di Semarang.

“Kasusnya ini (PHK PT Bitratex Industries) memang pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” ungkap Yassierli.

Sedangkan PHK terakhir terjadi menyeluruh di keempat perusahaan pada 26 Februari 2025 dengan korban 9.604 buruh. Sehingga total korban pemutusan hubungan kerja di Sritex Group menyentuh 11.025 orang.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)





Source link

Related Posts

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka opsi mengubah Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati menjadi bengkel pesawat. Menurut Dudy, rencana ini adalah salah satu solusi yang dicarikan…

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan Minta Tak Dipecat, PDIP Bilang Begini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan Minta Tak Dipecat, PDIP Bilang Begini

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah