Ojol Akan Ditetapkan Jadi UMKM, Sederet Fasilitas Ini Menanti Driver

Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menetapkan ojek online (ojol) sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat ini status ojol belum diatur secara hukum. Dia berkata pemerintah serius mengatur status ojol demi kejelasan di mata hukum.
“Salah satu isinya revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini punya payung hukum yang jelas,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan ojol akan mendapatkan sederet insentif bila berstatus UMKM. Pertama, ojol berhak membeli BBM bersubsidi dan gas LPJ 3 kg.
Kedua, ojol juga bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR). KUR membuat ojol bisa meminjam dengan bunga 6 persen. Ketiga, ojol bisa dapat pinjaman hingga Rp100 juta tanpa dikenakan agunan tambahan.
“(Keempat) Beberapa fasilitas yang lain terus insentif pajak 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.
“Kelima, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. Jadi, artinya beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM,” imbuh Maman.
Maman berkata saat ini rencana itu masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Revisi UU UMKM rencananya akan dilaksanakan tahun depan.
(agt/agt)