Legislator Soroti Temuan Minyakita Disunat, Minta Pelaku Disanksi Tegas

Jakarta –
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti temuan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di berbagai wilayah. Ia menyebutkan pelaku harus diberi sanksi tegas.
“Pak Menteri saya kira sudah sangat memahami situasinya dan segera seluruh aparatur yang tentu punya kewenangan untuk menindaklanjuti ini, segera agar menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, dan kemudian memberikan sanksi,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Herman menyebutkan DPR juga akan mengecek penyebaran Minyakita di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Ia ingin takaran Minyakita sesuai dengan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selain sanksi administratif, juga ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai salah satu bukti pemalsuan. Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat,” kata Herman.
“Dan kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke Dapil, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” sambungnya.
Herman Khaeron juga meminta masyarakat berhati-hati. Ia ingin Kementerian Perdagangan juga menjabarkan mana saja distributor Minyakita yang asli.
“Oleh karena itu, juga mengimbau kepada seluruh rakyat, para pengguna Minyakita agar juga berhati-hati. Dan kami meminta juga Kementerian Perdagangan untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang ini menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli,” sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri masih mendalami praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Dia mengatakan pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Hasilnya, menurut Helfi, akan disampaikan kemudian.
“Untuk barang bukti itu sudah ke mana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kendati begitu, Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.
“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tuturnya.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
Simak Video ‘Polisi Temukan Harga Minyakita di Pasar Lubuklinggau Naik Tinggi’:
(dwr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link