Batal di Era Jokowi, Menpan Rini Ungkap Nasib Single Salary PNS

Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka-bukaan soal nasib single salary pegawai negeri sipil (PNS).
“Nanti dulu itu (single salary PNS), sekarang masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN,” ungkap Rini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Rini menegaskan jika PP Manajemen ASN sudah sah, otomatis mencakup aturan-aturan turunan lain. Ia menyebut Kemenpan RB masih menyiapkan rancangan pp tersebut, termasuk soal skema uang pensiunan fully funded.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi,Rini menolak merinci poin-poinnya lebih lanjut.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap,” tegas anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
“Kita lihat dulu ya (penerapan single salary PNS dan uang pensiun fully funded), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” tutup Rini.
Konsep single salary atau gaji tunggal bagi PNS sempat ramai di akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, belum dapat direalisasikan karena Kemenpan RB masih perlu meluruskan rumusan konsep aturan tersebut.
Single salary membuat pendapatan PNS terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja serta kemahalan.
Lalu, ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gajinya. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) dalam single salary system bakal diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Di lain sisi, pemerintah juga tengah memikirkan skema baru pembayaran uang pensiunan. Ini sejalan dengan makin banyaknya jumlah pensiunan di tanah air.
Opsinya, antara lain fully funded atau defined contribution.
Skema fully funded sempat disinggung dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017. Uang pensiun nantinya dibayarkan dari dana yang dikumpulkan pemberi kerja dan peserta, kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Sementara, defined contribution adalah desain skema pensiunan, di mana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi. Lalu, diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
(skt/sfr)