Ekonomi

BPJPH Jelaskan Cara Urus Sertifikat Halal, Bisa Online



Jakarta, CNN Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan cara mengurus sertifikat halal yang terbagi ke dalam dua skema.

Pertama, ada skema reguler. Sedangkan skema yang kedua adalah self declare.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah, juga murah, bahkan gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam situs resmi, dikutip Rabu (23/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan, pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” tegasnya.



Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menekankan pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui situs layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id. Jadi, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke Kantor BPJPH.

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, bisa langsung membuka situs ptsp.halal.go.id, membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

Berikut perbedaan prosedur mengurus sertifikat halal:

1. Skema reguler

Skema reguler disediakan untuk pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal, tapi masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Ada peran auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk skema ini.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI,” jelas Babe Haikal.

“Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat di-download oleh pelaku usaha,” imbuhnya.

2. Skema self declare

Sedangkan self declare berlaku bagi produk UMK. Asalkan, memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produknya dibuat melalui proses sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada skema ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

“Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi, dan sebagainya,” tuturnya.

“Supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri,” sambung Haikal.

Langkah-langkah yang harus ditempuh, yakni mengakses laman ptsp.halal.go.id dan membuat akun Sihalal. Lalu, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih P3H yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

P3H kemudian akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan, termasuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan bakal diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).

Hasil pendampingan itu dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah ada ketetapan halal, otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button