Duduk Perkara Tasyi Athasyia Polisikan Akun TikTok


Jakarta

Perkara review makanan yang dilakukan oleh influencer Luly Athasyia menuai pro dan kontra. Sejumlah akun bahkan menuduhnya karena dinilai melakukan black campaign yang membuat bangkrut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Food reviewer yang akrab disapa Tasyi Athasyia merasa difitnah atas tuduhan ‘black campaign’ tersebut. Ia pun akhirnya melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporannya itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Ada dua akun TikTok yang ia laporkan atas tuduhan pasal ITE. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tasyi Laporkan Akun TikTok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025.

“Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).




Dalam laporan tersebut, Tasyi melaporkan dua akun TikTok, yakni S*** dan akun B***. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

Tak Terima Disebut ‘Black Campaign’

Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi awal mula Tasyi melapor ke polisi. Berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua akun tersebut.

Dalam postingan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign. Tasyi dituduh melakukan black campaign yang membuat pengusaha UMKM tersebut bangkrut.

“Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa ‘korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut’,” jelas Ade Ary.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




Tasyi Athasyia
Tasyi Athasyia (Foto: Instagram@tasyiiathasyia)

Mengaku Tak Dibayar

Tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. Namun, Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.

“Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut Tasyi Athasyia merasa dirugikan. Laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

“Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.

“Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak,” tutur Ade Ary.

Pasal yang Dilaporkan

Laporan Tasyi atau yang bernama lengkap Luly Athasyia ini diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Dalam laporannya itu Tasyi melampirkan barang bukti antara lain tangkapan layar video TikTok disertai link akun TikTok.

Adapun pasal yang dilaporkan terhadap kedua pelapor tersebut adalah Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta dan/atau Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


Halaman 2 dari 2

(mea/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan Minta Tak Dipecat, PDIP Bilang Begini

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan mengirim utusan dan meminta PDIP tak memecatnya. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang melempar tudingan tersebut bilang begini. “Kalau kata…

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Bandung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim. Total ada 5 pelaku yang bisa diciduk anggota…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan Minta Tak Dipecat, PDIP Bilang Begini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan Minta Tak Dipecat, PDIP Bilang Begini

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah