Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Untuk Apa?

Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad. Ia mengatakan rencana pembentukan LPDU telah dibahas pihaknya bersama Prabowo.
“Itu hasil pembicaraan kami dengan Pak Presiden. Waktu itu kami pas ada di Istana, kemudian ngobrol dengan Pak Presiden. Pak Presiden yang menyampaikan perlu ada penguatan umat. Maka muncul lah Lembaga Pengelola Dana Umat,” katanya di sela-sela acara Zakat Impact Gathering di Wisma Mandiri Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Pengelola Dana Umat, sambungnya, akan mengkonsolidasikan dana umat yang sangat besar tetapi belum dioptimalisasikan. Lembaga itu juga diharapkan bisa mendistribusikan dana umat dengan tepat.
“Sehingga nanti fokus umat itu butuh apa, yang ekonomi dimana, pendidikan dimana, kemudian yang kemanusiaan apa saja. Itu nanti bisa fokus,” katanya.
“Karena dana umat yang besar itu insyaAllah juga akan bermanfaat betul bagi umat yang membutuhkan, cuma saat sekarang ini masih belum terkonsolidasi dengan baik,” katanya.
Noor Achmad mengatakan LPDU akan membuat penyaluran dana zakat menjadi lebih tepat sasaran. Lembaga pengelola zakat seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga akan dilibatkan dalam lembaga tersebut.
“Sehingga dengan begitu, pembagian tugas. Jadi ada pembagian tugas, sehingga tidak tumpang tindih,” katanya.
Ia menambahkan LPDU ditargetkan akan terbentuk tahun ini.
Rencana pembentukan LPDU sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menurutnya, LPDU akan memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat yang melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan instansi terkait lainnya.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Nasaruddin mengatakan dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank mencapai Rp320 triliun.
Angka itu belum menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik dalam bentuk perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan.
“Itu bisa lebih dari Rp320 triliun. Selain itu ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun,” katanya.
(fby/agt)