Syarat Gaji Rp14 Juta Beli Rumah Itu Batas Maksimal

Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti meluruskan kebingungan di masyarakat tentang syarat beli rumah bersubsidi adalah bergaji Rp14 juta.
Amalia menyampaikan Rp14 juta adalah batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Orang-orang yang memiliki gaji di bawah angka itu berhak membeli rumah subsidi.
“Batas Rp14 juta ataupun Rp12 juta ini adalah batas maksimum. Bukan batas maksimum, Bapak-Ibu,” ujar Amalia pada jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Artinya, pasangan yang memiliki pendapatan Rp5 juta, Rp6 juta, bahkan Rp3 juta, Rp2 juta, masuk ke dalam kriteria MBR,” imbuhnya.
Amalia mengatakan perubahan batas maksimal gaji MBR dilakukan berdasarkan kajian mendalam BPS. Kajian ini juga menyesuaikan perubahan di masyarakat.
Dia berharap perubahan batas maksimal gaji MBR bisa mendorong program perumahan. Selain itu, dia berharap masyarakat mendapatkan kesempatan lebih untuk membeli rumah.
“Mudah-mudahan dengan naiknya batas atas dari kriteria MBR, kita memiliki akses atau kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Aturan itu menaikkan batas maksimal gaji MBR.
Batas maksimal gaji MBR dibagi ke empat kategori berdasarkan wilayah. Zona 1 meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Batas maksimal gaji MBR di Zona 1 Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Kemudian, zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.
Selain itu, Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.
(dhf/sfr)